This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 08 Mei 2012

BAHASA KOMUNIKASI DAKWAH Dalam PERSPEKTIF AL-QUR’AN


 A.  Pendahuluan
            Al-Qur’an merupakan kitab suci yang banyak berisi kajian seputar komunikasi, pemberi komunikasi, penerima informasi(pesan-pesan ilahiyah), serta berbagai macam metode dan cara berkomunikasi.
            Komunikasi merupakan sebuah aktivitas dasar manusia untuk berinteraksi dengan lainnya. Dengan berkomunikasi, manusia dapat saling berhubungan satu sama lainnya. Baik dalam lingkungan keluarga, di tempat belajar, di pasar, dan lain sebagainya. Tidak ada manusia yang tidak akan terlibat dalam komunikasi. Pentingnya komunikasi bagi manusia tidak dapat dipungkiri. Dengan adanya kumonikasi yang baik, aktivitas manusia dapat berjalan dengan lancar.(Rahman, 2007: 1)
            Selain itu, komunikasi yang merupakan aktivitas pasti menggunakan bahasa sebagai medianya. Sebagaimana al-Qur’an telah mensyariatkan kepada manusia, bahwa munusia sejak awal penciptaannya senantiasa menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi seperti yang diisyaratkan oleh al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 4 yaitu  علمه البيان  yang artinya Allah mengajarkan manusia pandai berbicara. Kata ‘al-bayan dan al-qaul menurut Jalaluddin Rahmat (1994) adalah merupakan dua kata kunci yang dipergunakan al-Qur’an untuk sarana berkomunikasi.
            Berkenaan dengan aktivitas dakwah, adalah juga merupakan suatu kegiatan komunikasi. Karena komuniskasi dari segi bahasa berasal dari kata "Communicare" yang bermakna penyampaian atau pemberitahuan yang dilakukan baik secara perorangan (individu)  atau kelompok yang  ingin mempengaruhi orang lain. Dan inilah inti dari tujuan dakwah sebenarya, yaitu berusaha mempengaruhi orang lain ke arah yang baik 
Setiap individu muslim dianggap komunikator agama atau da'i (pendakwah) di mana diwajibkan menyampaikan ajaran Islam sesuai kadar kemampuan masing-masing. Tanggungjawab ini menjadi suatu tugas yang penting, sehingga Rasulallah s.a.w dalam salah satu haditsnya yang sangat populer yaitu,” بلغوا عني و لو أية “ menuntut setiap muslim menyampaikan sesuatu darinya walaupun hanya "satu ayat" . Simbolik walau hanya satu ayat menunjukkan pentingnya kebenaran ajaran agama disampaikan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip komunikasi yang digariskan ole Al-Qur’an. Karena salah satu faktor keberhasilan dakwah Rasulullah adalah ketepatan bahasa yang digunakan dalam mengkomunikasikan ajaran yang dibawanya.
            Dalam hal penggunaan bahasa dalam berkomunikasi kaitannya dengan dakwah, kalau kita telusuri ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hal itu, maka paling tidak ada enam prinsip berkomunikasi yang seyogyanya menjadi pegangan bagi seorang da’i dalam melaksanakan dakwahnya, antar lain: Pertama, قولا بليغا (QS.An-Nisa (4): 63),. Kedua, قولا شديدا (QS.An-Nisa (4): 9),. Ketiga, قولا ميسورا (QS. al-Isra’ (17): 28),. Keempat, قولا لينا (QS. Thahaa (20): 44),. Kelima, قولا كريما (QS. al-Isra’ (17): 23 & 28),. Dan Keenam, قولا معروفا (QS. An-Nisa (4): 5 & 8 ).
            Berdasarkan latar belakang tersebut di atas makalah ini hanya akan menfokuskan pembahasan pada salah satu dari enam perinsip tersebut di atas yaitu: قولا بليغا (QS.An-Nisa (4): 63). Dengan alasan, penulis menganggap adanya kesesuain judul makalah ini dengan ayat tersebut  yang terdapat kata بليغا  yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini, berkonatasi penyampaian dakwah sehingga seorang da’i yang melakukan dakwah disebut juga Muballigh dari akar kata yang sama balagha “sampai” menjadi ballagha “menyampaikan”. Orang yang menyampaikan dinamai Muballigh untuk laki-laki, Muballighah menujukkan perempuan. 
     
B.  Kajian Bahasa Komunikasi Dakwah dalam Al-Quran
أولئك الذين يعلم الله ما في قلوبهم فأعـرض عـنهم وعـظـهم وقـل لـهم في أنفسهم قولا بليغا (63)
          Artinya:
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan Katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. 63

Arti Kosa Kata : بليغا
Kata ini terdiri dari dari tiga huruf yang sebahagian berbentuk kata benda (isim) seperti البلوغ – البليغ – التبليغ  dan sebahagian ada yang berbentuk kata kerja (fi’il) seperti: بلغ -  يبلغ -  أبلغ . Semua bentuk kata jadian itu bermakna: sampainya sesuatu pada sesuatu yang lain, baik tempat ataupun masa atau sesuatu yang sudah diperkirakan. Kata ini juga berarti cukup karena kecukupan berarti sampainya sesuatu kepada batas yang ditentukan. Baligh juga bermakna sampai, mengenai sasaran atau mencapai tujuan. Bila dikaitkan dengan ucapan, baligh berarti fasih, jelas maknanya, terang dan tepat dalam mengunkapkannya. Sehingga seorang da’i juga disebut muballigh karena dia dituntut pandai menyampaikan pesan dengan ungkapan yang jelas dan tepat sehigga sampai pada yang dikehendaki. Seorang anak yang mencapai usia baligh berarti dia telah dianggap cukup bahkan wajib baginya untuk melakukan perintah agama dan dikenai dosa bila meniggalkannya.
            Menurut Al-Buruswi (1996 juz 5: 175) mengartikan qaulan balighan, dari segi cara mengungkapkannya, yaitu perkataan yang menyentuh dan berpengaruh pada hati sanubari orang yang diajak bicara. Menyentuh hati, artinya cara maupun isi ucapan sampai dan terhayati oleh lawan bicara. Sedangkan berpengaruh kepada hati artinya kata-kata itu menjadikan terpengaruh dan merobah prilakunya. Demikian halnya yang dikatakan Sayyid Qutub dalam tafsirnya yang sangat populer Fi Dzilal al-Qur’an dalam memahami unkapan tersebut yaitu: adalah merupakan ungkapan yang menggambarkan seolah-olah perkataan tersebut langsung bersemayam dalam jiwa dan menetap dalam hati.
            Lebih lanjut Al-Maraghi (1943: 129) mengaitkan qaulan balighan dengan arti tabligh sebagai salah satu sifat Rasul, yaitu Nabi Muhammad diberi amanah atau tugas untuk menyampaikan peringatan kepada umatnya dengan perkataan yang menyentuh hati mereka. Senada dengan itu, Ibnu katsir (1410: 743) menjelaskan makna kalimat ini yaitu menasehati dengan ungkapan yang menyentuh sehingga mereka berhenti dari perbuatan salah yang sebelumnya mereka lakukan.
            Bagi Ash-Shiddiqi (1979: 358) memaknai qaulan balighan dari segi gaya pengungkapan, yaitu perkataan yang membuat orang lain terkesan. Sedangkan Rahmat (1994: 81) memandang dari sudut komunikasi, yakni ucapan yang fasih, jelas maknanya, tenang, tepat mengungkapkan apa yang dikehendaki, olehnya itu kalimat tersebut diartikan atau diterjemahkannya sebagai komunikasi yang efektif.  
            Menurut Al-Ashfahani perkataan baligh memiliki dua arti, pertama; apabila memenuhi tiga unsur yaitu:
1)         Memiliki kebenaran dari sudut bahasa, صوابا في موضوع لغته ,
2)         Mempunyai kesesuain dengan apa yang dimaksud, طبقا لمعنى المقصود به ,
3)         Mengandung kebenaran secara substansial, صدقا في نفسه .
            Kedua, ketika perkataan itu dipersepsikan atau dipahami oleh yang mendengar seperti yang dimaksud oleh yang berkata atau yang mengatakannya.(Ghafur, 2005: 141).

Munasabah Ayat
            Ayat di atas berkenaan dengan orang munafik yang di hadapan Nabi berpura-pura baik. Orang munafik tersebut – seperti yang dijelaskan dalam hadits Beliau- memiliki tiga ciri yaitu, a) kalau berbicara dia bohong, b) kalau berjanji dia dusta atau ingkar, c) kalau diberi amanah dia berkhianat. Karena itu untuk menghadapi tipologi orang seperti itu diperlukan bahasa komunikasi yang tepat, yang bukan hanya menyentuh aspek emosi, tapi juga aspek kognitif.
            Dalam ayat sebelumnya, Allah menjelaskan beberapa ciri dari orang munafik, 1) tidak beriman terhadap kitab Allah, baik yang diturunkan kepada Muhammad Saw. atau kitab Allah sebelumnya. Salah satu bentuk ketidak berimanannya adalah tidak mau memutuskan hukum yang berdasar padanya dan, 2) tidak mau diajak pada jalan yang benar yang diridhoi oleh Allah Swt. Malah berusaha menghalangi orang lain pada jalan tersebut. Dari beberapa ciri di atas adalah merupakan gambaran ketidak taatan orang munafik kepada Rasul.    
            Dalam sabab nuzulnya dijelaskan bahwa, ayat ini berkenaan dengan peristiwa perselisihan antara orang Muslim Ansar dengan orang Yahudi. Dalam perselisihan tersebut, keduanya sepakat membawa persoalan mereka berdua ke hadapan Rasulullah untuk di carikan solusinya. Namun ketika akan dilakukan hal tersebut datanglah orang munafik yang mengusulkan agar tidak diselesaikan dengan Nabi, sebab diantara mereka ada seorang ‘alim Yahudi namanya Ka’ab bin al-Asyraf. Jelas bahwa usulan tersebut sebagai bentuk pengingkaran orang munafik terhadapa Muhammad sebagai Rasul.
            Sehingga pada ayat sesudahnya menjelaskan bahwa tujuan diutusnya seorang rasul, termasuk Muhammad atas izin Allah adalah hanya untuk ditaati. Namun demikian, bukan berarti kalau seseorang yang semula lupa dan menganiaya diri dengan jalan mengikuti thagut, yaitu segala macam kebatilan baik dalam bentuk berhala, ide-ide sesat, manusia durhaka dan lain-lain, perlu diajak kembali- diantaranya dengan qaulan balighan- kepada jalan yang benar dengan cara bertaubat kepada Allah, maka jangan menutup kemungkinan tersebut. Bahkan seperti yang dilakukan para rasul adalah mendoakan mereka, serta memohonkan ampunan dari Allah untuknya.

Kandungan Ayat
            Dalam berkomunikasi, Islam sangat menganjurkan agar berbicara secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Seperti yang dikemukakkan sebelumnya bahwa salah satu faktor keberhasilan dakwa Rasulullah dalam memperjuangkan Islam adalah karena penggunaan bahasanya yang singkat, padat, jelas serta mengena dalam lubuk hati dan pikiran sekaligus. Bahkan, Rasulullah merupakan Rasul yang sangat pandai dalam merangkai kata yang akan disampaikan, baik dalam bentuk khutbah, ataupun dalam berkomunikasi keseharian. Perkataan tersebut dikenal dengan istilah “ jawami’ al-kalam.”
            Dalam kasus ayat ini menurut  Al-Maraghi di dalam tafsirnya beliau menguraikan maksud ayat tersebut, bahwa Allah meminta agar mereka yakni orang manafik diperlakukan dengan tiga perkara yaitu:
            Pertama; berpaling dari mereka dan tidak menyambutnya dengan muka yang berseri dan penghormatan. Hal ini akan menimbulkan berbagai kecemasan dan ketakutan akibat keburukan yang ada di dalam hati mereka,
            Kedua; memberikan nasehat dan peringatan akan kebaikan dengan cara yang dapat menyentuh hati mereka dan mendorong mereka merenungkan berbagai pelajaran dan teguran yang disampaikan kepadanya,
            Ketiga; menyampaikan kata-kata yang membekas di dalam hati, sehingga merasa gelisah dan takut karenanya, dan memberitahukan kepada mereka bahwa keburukan dan kemunafikan yang disimpan di dalam hati mereka tidak tersembunyi bagi Allah Yang Maha Mengetahui tentang segala rahasia dan bisikan.
            Ayat ini membuktikan bahwa Nabi saw. mempunyai kemampuan untuk menyampaikan pembicaraan yang meyentuh hati, dan bahwa beliau diserahi tugas untuk menyampaikan peringatan dan perkataan yang menyentuh hati, karena setiap tempat mempunyai tata cara pempicaraan tersendiri. Pengaruh pembincaraan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan pemahaman orang-orang yang diajak berbicara. Ayat ini juga membuktikan, bahwa beliau mempunyai hikmah dan dapat meletakkan pembicaraan pada tempatnya.
Di dalam bukanya, Asy-Syifah’, ketika menerangkan balagha sabda Rasulullah saw., Al-Qadi’yat mengatakan, kefasihan bahasa dan sabda Rasulullah saw. sangat tinggi, dan itu sudah dikenal oleh orang banyak. Beliau telah diberi kemampuan untuk menyampaikan pembicaraan yang menyentuh hati dan hikmah-hikmah yang indah. Beliau banyak mengetahui dialek-dialek Arab, berbicara kepada setiap umat dengan menggunakan gaya dan bahasanya masing-masing. Sehingga banyak dari para sahabatnya yang bertanya tentang keterangan dan tafsiran pembicaraan. Pembicaraannya kepada kaum Quraisy, Anshar, penduduk Hijaz dan Najed tidak sama dengan pembicaraannya kepada Zul Ma’syar Al-Hamdani, Tahfah An-Nahdi Asy-‘as bin Qais, Wail bin Hajar Al-Kindi dan selain mereka, juga dari para pemimpin orang-orang Hadramaut dan raja-raja Yaman.
          Penggunaan bahasa yang jelas dengan kepasihan dalam berkata-kata sangat penting dalam komunikasi yang berkesan. Ini merupakan salah satu daripada kaedah komunikasi yang ditunjukkan oleh al-Quran dan Sunnah. Dalam kisah dakwah Nabi Musa yang dijelaskan oleh al-Quran, Nabi Musa pernah meminta kepada Allah, “ Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka faham perkataanku; dan jadikanlah bagiku, seorang pembantu dari keluargaku. yaitu Harun saudaraku” (QS. Surat Ta Ha (20): 27-30). Dari kisah ini, menurut Dr Iqbal Yunus, dapatlah difahami bahawa komunikasi efektif memerlukan kepada kemahiran berkata-kata untuk menyampaikan pesan dengan jelas kepada penerima.
            Makna dasar dari ungkapan perkataan yang efektif  dapat terpenuhi apabila terjadi dua hal yaitu:
            Pertama, apabila komunikator menyesuaikan pembicaraannya dengan sifat-sifat khalayak yang dihadapinya. Karena itu Allah mengutus Rasul-Nya sesuai dengan bahasa di mana mereka diutus. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ibrahim ayat 4 sebagai berikut:
!$tBur $uZù=yör& `ÏB @Aqß§ žwÎ) Èb$|¡Î=Î/ ¾ÏmÏBöqs% šúÎiüt7ãŠÏ9 öNçlm; ( @ÅÒãŠsù ª!$# `tB âä!$t±o Ïôgtƒur `tB âä!$t±o 4 uqèdur âƒÍyèø9$# ÞOÅ3ysø9$# ÇÍÈ
            Artinya:
Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.(4).

            Nabi Muhammad menggunakan bahasa Arab, karena ia untuk pertama kalinya diutus di tengah-tengah bangsa yang bahasanya bahasa Arab.
            Kedua, bila komunikator menyentuh khalayak pada hati dan pikirannya sekaligus. Sesuai hasil penelitian, komunikasi menunjukkan bahwa ternyata setiap perubahan sikap lebih cepat terjadi dengan adanya himbauan (appeals) emosional. Tapi dalam jangka waktu yang lama, himbauan yang yang bersifat rasional memberikan pengaruh yang lebih kuat dan stabil.
            Perubahan sikap, memang akan lebih cepat terjadi dengan cara menyentuh perasaan dan hati seseorang, namun akan lebih baik lagi bila disertai dengan argumen rasional. Karena itu keseimbangan antara keduanya adalah menjadi sangat penting dalam melaksanakan dakwah, dan cara inilah yang diparaktekkan oleh para Rasul.
            Salah seorang pakar komunikasi bernama Dr. Ibrahim Elfiky mengatakan dalam salah satu bukunya bahwa komunikasi yang efektif  akan terjadi apabila kita mampu menselaraskan gaya komunikasi kita dengan gaya komunikasi orang lain.
            Sebagai tahapan awal, kita harus mengamati dan mengenal terlebih dahulu gaya bahasa, pilihan kata dan gerak-gerik bahasa tubuh lawan bicara. Tahap berikutnya, saat kita mampu melakukan itu, berawal dari keselarasan inilah akan muncul perasaan nyaman dan cocok. Sehingga pada tahap selanjutnya adalah saatnya kita mengenalkan ide-ide atau gagasan bahkan  kesempatan kita untuk mengajak, mendorong serta memberi pengaruh positif kepada lawan bicara kita.(http://ksatriapembelajar.blogspot.com)     
            Para ahli sastra menyatakan bahwa ada beberapa kriteria agar sebuah pesan termasuk dalam kategori baligh antara lain:
1)         Tertampungnya seluruh pesan dalam kalimat yang disampaikan,
2)         Kalimatnya tidak bertele-tele, tapi juga tidak terlalu singkat. Tidak lebih, tidak juga kurang,
3)         Kosa kata yang merangkai kalimat tidak asing bagi pendengar dan pengetahuan lawan bicara, muda diucapkan serta tidak berat terdengar,
4)         Kesesuaian kandungan kalimat dan gaya bahasa dengan lawan bicara yang sebelumnya menerima, menolak atau sudah memiliki prinsip sendiri. Dengan kata lain tidak menganalisir materi yang disampaikan,
5)         Penggunaan bahasanya sesuai dengan kaidah atau tata bahasa yang berlaku. (Ghafur, 2005: 141).
            Karena itu, baligh lebih tepat digunakan ketika berhadapan dengan mereka yang ada sesuatu di dalam hati mereka atau dalam kasus ini adalah orang munafik. Dalam menghadapi orang model demikian, suatu perkataan yang hendak disampaikan seharusnya dapat meyakinkan dan argumentatif serta sesuai konteks ruang dan waktunya. Ada yang disampaikan dihadapan umum, berdua atau bahkan secara rahasia.
            Dalam kaitan ini, relevan kiranya kalau kita kutip pikiran Aristoteles yang menyebut tiga cara dalam melakukan persuasi(mempengaruhi manusia) yang efektif, yaitu ethos, logos dan pathos. Dengan Ethos sebenarnya kita merujuk pada kualitas komunikator, dia seorang yang memiliki kejujuran, dapat dipercaya punya pengetahuan, kemampuan yang tinggi dan berwibawa serta memiliki kredibilitas. Logos dimaksudkan mengajak pihak lain untuk berpikir, menggunakan akal sehat dan bersikap kritis, kita tunjukkan bahwa kita benar. Sedangkan pathos adalah suatu bujukan kepada audiens untuk mengikuti kita dengan cara menggetarkan emosinya, kita sentuh keinginan dan kerinduan mereka, kita redakan kegelisan dan kecemasan mereka.(Gafhur, 2005: 146)

C.  Analisis
            Keberhasilan dakwah yang kita laksanakan tentu sangat tergantung sejauh mana kemampuan kita mengkomunikasikan ajaran agama yang kita yakini kebenarannya ditengah-tengah masyarakat dan zaman yang jauh berbeda ketika pada awal munculnya Islam. Disinilah kita dituntut memahami prinsip-prinsip komunikasi yang baik yang dapat mendukung tugas yang mulia tersebut.
Sebagai sumber tertinggi kepada umat Islam, al-Quran dan al-Sunnah, yang telah dicontohkan Rasulullah saw. dianggap memuat prinsip dan kaedah komunikasi yang baik. Salah satu perinsip yang sangat penting adalah penggunaan bahasa komunikasi yang efektif, tidak bertele-tele, singkat –padat tapi mengena dalam lubuk hati dan pikiran sekaligus, dalam al-Qur’an disebut qaulan balighan.
Sebaliknya banyak sekali ungkapan yang secara kuantitatif banyak, tapi tidak bisa ditanggapi atau dipahami. Bahkan kalau kita amati perkembangan model dakwah dan media akhir-akhir ini, tampak bahwa yang ditampilkan adalah kuantitas materi bukan kualitasnya, sehingga yang terjadi adalah berlomba-lomba memperbanyak segmen, tapi tidak kena sasaran.
Dan tak kalah pentingnya faktor keberhasilan dakwah menurut Quraish Shihab dalam salah satu bukunya yaitu, “ Membumikan Al-Qur’an”, bahwa sekalipun dengan mengunakan kalimat-kalimat atau ungkapan yang menyentuh hati untuh mengarahkan manusia kepada ide-ide yang dikehendakinya, tanpa dibarengi dengan contoh teladan dari pemberi atau penyampai nasehat, tidak akan banyak manfaatnya, dengan kata lain dakwah akan mengalami kegagalan.
Dan bukankah Allah swt. juga sangat murka terhadap  orang yang tidak sejalan kata dengan perbuatannya, sebagaimana firmannya dalam (QS. As-Shaf (61): 2-3):
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä zNÏ9 šcqä9qà)s? $tB Ÿw tbqè=yèøÿs? ÇËÈ uŽã9Ÿ2 $ºFø)tB yYÏã «!$# br& (#qä9qà)s? $tB Ÿw šcqè=yèøÿs? ÇÌÈ
  
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?(2)

Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.(3)”

D. Kesimpulan
            Dari uraian dan analisis di atas kita dapat menarik suatu kesimpulan, bahwa seorang da’i atau muballigh dalam melaksanakan atau menyampaikan dakwanya harus mampu menggunakan mengkomunikasikan dengan bahasa yang efektif, berkualitas dan mencapai sasaran serta mempunyai pengaruh terhadap hati dan akal  pikiran. Dan sekalikus dibarengi dengan contoh dan teladan yang baik.
             



























DAFTAR RUJUKAN


Al-Buruswi, Ismail. Terjemahan Tafsir Ruhul Bayan Juz 5. Bandung: CV Dipenegoro.1996.

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa.. Tafsir Al-Maraghi. Baerut: Dar el Fikr,1943.

Ashiddiq, TM. Hasbi.Tafsir al-Bayan. Bandung: Al-Ma’arif, 1977.

Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemannya. Semarang: Toha Putra,1989.

Ghafur, Waryono Abdul.Tafsir Sosial, Mendialogkan Teks dengan Konteks. Yokyakarta: El-Saq Press, 2005.

http://ksatriapembelajar.blogspot.com/2006/11/komunikasi-ditulis-oleh-Satria-20-Nop.html

Katsir,Ibnu.Tafsir Ibnu Katsir. Riyadh: Maktabah Ma’arif, 1410 H.

Qutb, Sayyid. Fi Zhilal Al-Qur’an. Beirut: Ihya Al-Turats al-Arabi, 1967.

Rahmat, Jalaluddin. “Audienta” Prinsip-prinsip Komunikasi Menurut Al-Qur’an. Jurnal Komunikasi.1994.

Rohman, Abd. Komunikasi Dalam Al-Qur’an ( Realisasi Ilahiyah dan Insaniah ). Malang: UIN- Malang Press, 2007.

Shihab, M. Quraisy. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007


Senin, 30 April 2012

PERKEMBANGAN PERADABAN ISLAM DI INDONESIA (MODERN : EKONOMI ISLAM DAN PENDIDIKAN)


* Oleh : Rasidin
                                          (Ka. MTs DDI Polewali)

I.      Pendahuluan

Kedatangan agama Islam pada abad ke-7 M ke dunia dianggap oleh sejarawan sebagai pembangunan Dunia Baru dengan pemikiran baru, cita-cita baru, kebudayaan serta peradaban baru. Selama lebih dari empat belas abad semenjak Nabi Muhammad menyebarkan ajaran-ajaran baru dalam bidang teologi monoteistis, bidang kehidupan indivindu, bidang kehidupan masyarakat, dan kenegaraan, dan dilanjutkan Khulafau al-Rasyidin, Umawiyah, Abbasiyah, terbentanglah peradaban Islam dari Wilayah Spanyol sampai benteng Cina, dari lembah Sungai Wolga di Rusia sampai ke Asia Tenggara, belakangan bahkan sudah hampir ke seluruh dunia.
Menurut Harun Nasution ada tiga fase atau priode sejarah perkembangan peradaban Islam yaitu:
1.         Priode klasik, yaitu mulai lahirnya Islam tahun 650 M sampai dengan jatuhnya Bagdad ke tangan Hulagukan tahun 1250 M,
2.         Priode pertengahan, yaitu stelah jatuhnya Bagdad tahun 1250 M sampai dengan timbulnya kesadaran umat Islam tahun 1800 M,
3.         Priode modern, yaitu terjadinya pembaharuan pemikiran di dunia Islam pada tahun 1800 M sampai sekarang.[1]
              Kaitannya dengan priode modern, sering diistilahkan atau dimaknai sama dengan priode pembaharuan pemikiran dalam dunia Islam. Karena kata pembaharuan merupakan terjemahan dari bahasa Barat ”modernisasi” atau dalam bahasa Arab ”al-tajdid”, mempunyai pengertian ” pikiran, gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ”. Dengan jalan itu pemimpin-pemimpin Islam modern mengharap akan dapat melepaskan umat Islam dari suasana kemunduran atau kejumudan kepada kemajuan.[2] 
              Untuk di Indonesia apabila kita melihat rentetan sejarah peradaban Islam yang dialaminya, maka masa atau priode dalam arti gerakan pembaharuan pemikira, itu muncul sebelum kemerdekaan sekitar tahun 1900 M abad ke-20 sampai sekarang.
              Untuk lebih jelas, selanjutnya akan dibahas dalam makalah yang sangat sederhana ini, yaitu gambaran sejarah ekonomi dan pendidikan Islam, baik dalam tataran konsep dan sejarah pemikiran maupun prakteknya di Indonesia dalam kurung waktu atau priode modern.

II.  Ekonomi Islam di Indonesia
      A.    Pengertian
Ada beberapa pendekatan untuk merumuskan pengertian tentang ekonomi Islam. Pertama, menilai pengertian ekonomi modern dengan ajaran Islam. Dengan cara ini, ekonomi Islam didefenisikan sebagai ilmu ekonomi dalam sorotan prinsip-prinsip  Islam, dengan membawa ilmu ekonomi modern dalam keselarasan dengan syari’ah. Kedua, defenisi paling mutakhir dan paling sedikit dikeritik. Misalnya yang dikemukakan Lord Robbins, Ekonomi Islam adalah ” Suatu Ilmu yang mempelajari prilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan alat-alat langka yang mengandung pilihan-pilihan dalam penggunaannya, sesuai dengan syari’at Islam”
    Dengan pertimbangan di atas, Hasanuz-Zaman mencoba menyusun defenisi sendiri, bahwa Ekonomi Islam adalah sebagai pengetahuan dan aplikasi pedoman dan aturan-aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan memanfaatkan sumber-sumber material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
    Pendekatan lain dilakukan oleh Akram Khan dalam usahanya merumuskan defenisi ekonomi Islam, dengan mencoba menghindari defenisi yang ada, sehigga keluar rumusannya : ”Ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah), yang dicampai dengan mengorganisasikan sumber-sumber di bumi, berdasarkan asas kerja sama dan partisipasi.”[3]
              Kalau kita cermati dari beberapa rumusan defenisi mengenai ekonomi Islam maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah upaya penerapan syariat dalam kehidupan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan umat manusia. Dan Islam sebagai suatu sistem ekonomi Islam adalah suatu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat dan negara dengan menggunakan metode dan cara yang islami, dan mampu memberikan konstribusinya secara optimal.

B.    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ajaran Islam mengenai ekonomi telah ada sejak lahirnya Islam itu sendiri, yakni pada abad ke 7 masehi, bahkan Islam, agama wahyu yang dirisalahkan sejak manusia pertama, yakni Nabi Adam a.s., dan dilanjutkan, disempurnakan melalui nabi-nabi Allah sampai kepada nabi terakhir Muhammad saw. adalah sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Kegiatan ekonomi adalah bagian dari prilaku manusia, maka ilmu dan aktivitas ekonomi harus berada dalam Islam.[4]
              Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam bidang ekonomi itu dikenal dan diterapkan pula berabad-abad di bagian-bagian dunia yang diperintah oleh penguasa-penguasa Muslim yang membentang dari Spanyol di Barat sampai di India Timur. Bahkan di banyak bagian wilayah tanah air kita, Indonesia.[5] Dan ini merupakan pengalaman empiris dan sebagai batu uji bagi pemikir muslim era globalisasi untuk membangkitkan kembali Islam yang akan mewarnai abad ekonomi modern dewasa ini baik ditingkat nasional, regional maupun global.
Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam sebenarnya baru muncul secara internasional pada sekitar belahan kedua dasawarsa 70-an, ketika untuk pertama kali diselenggarakan Konprensi Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada 1976. Dan pembahasan secara modern yang bersifat filosfis sudah ada sejak permulaan dasawarsa 50-an dan meningkat pada dasawarsa selanjutnya mengenai sistem ekonomi, pembangunan ekonomi, sejarah pemikiran ekonomi dan analisis ekonomi yang sifat empiris.[6]  Babak baru perkembangan pemikiran mengenai ekonomi Islam ini disebabkan beberapa faktor antara lain:
1.         Timbulnya kekuatan ekonomi petro dollar, artinya, dollar yang dihasilkan oleh industri perminyakan.
2.         Timbulnya kesadaran tentang kebangkitan Islam pada abad ke-14 Hijriyah yang melanda dunia Islam
3.         Lahirnya generasi baru intelektual Muslim yang mendapatkan pendidikan modern, baik di Barat maupun di negara-negara Islam sendiri.[7]
Pertemuan para ahli ekonomi muslim sedunia dalam Konprensi tersebut, telah mendorong gairah untuk menggali nilai-nilai Islam bagi ekonomi bangsa sedunia di tengah-tengah krisis kehidupan akibat sistem ekonomi kapitalis-indvidulistis dan marxis-sosialistis.
Sudah cukup lama sebenarnya gagasan tentang ”Ekonomi Islam” itu berkembang. Di Indonesia, pada tahun 1923, Haji Oemar Said Tjokroaminoto telah menulis sebuah buku yang berjudul Sosialisme Islam. Bahkan dari karangan Bung Hatta dapat diketahui, bahwa zaman pergerakan kemerdekaan itu sudah pernah dibentuk bank Islam yang mengganti bunga dengan biaya Administrasi. Pada zaman kemerdekaan, Kaharuddin Junus menulis disertasi di Universitas Cairo tentang sistem ekonomi Islam yang diberi nama ”Bersamaisme” yang menyerupai konsep koperasi seperti yang kita kenal sekarang. Sebuah buku terjemahan ”Islam dan Teori Pembangun”, karya Dr. Anwar Iqbal Quraisy, pernah pula diterbitkan. Namun kemudian memang jarang ditulis dalam artikel-artikel pendek hal-hal mengenai ekonomi Islam. Sehingga menimbulkan kesan diskursus mengenai ekonomi Islam terputus-putus.[8]
  Di Indonesia perhatian terhadap pengembangan teori ekonomi yang bertolak dari keislaman, boleh dikatan tidak ada, kecuali pada beberapa pribadi yang berpikir secara terpisa, seperti Dr. A.M. Saefuddin, Dr. Halide, dan Dr. Murasa Sarkaniputra. Sebelumnya, Syafruddin Prawiranegara, seorang teknokrat terkemuka, pernah menjelaskan pandangannya mengenai ”Apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam” dalam kesempatan lahirnya HUSAMI (Himpunan Usahawan Muslimin Indonesia) pandangannya itu adalah kelanjutan dari dan penjelasan lebih lanjut dari apa yang ditulisnya pada 1951 yang berjudul ” Motif Atau Prinsip Ekonomi Diukur menurut Hukum Islam” dia mengemukakan berbagai ketentuan Syari’ah dan akhlak yang seharusnya membentuk motip ekonomi.[9]
Pembahasan mengenai ekonomi Islam di Indonesia pada pada awal Orde Baru menuntut tetap dalam kerangka pemikiran tentang Ekonomi Pancasila. Jika tidak, maka orang bisa mempertentangkan keduanya dengan motif politik. Sebenarnya kedua konsep tersebut masih berada dalam masa pembentukan. Tapi secara substansif, Ekonomi Islam sudah lebih jauh berkembang. Sedangkan di Indonesia, Ekonomi Pancasila belum sepenuhnya diterima oleh semua kalangan, karena konsepnya bagi sebagian orang belum jelas. Sedangkan ide ekonomi Islam telah dikembangkan secara internasional oleh pakar-pakar multinasional di bergai lembaga nasional dan internasional di Dunia Islam, maupun negara-negara Barat.
    Gagasan ” Ekonomi Islam pada awal Orde Baru tersebut pemunculannya mungkin masih dirasakan sensitif. Sebab ia akan dipertentangkan dengan Ekonomi Pancasila, sejalan dengan kecenderunagan mempertentangkan konsep ” Negara Islam” dengan Negara berdasarkan Pancasila. Ini karena pengaruh perdebatan tentang dasar negara dalam Sidang Konstituante 1957-1959. Karena pada waktu itu konsep negara berdasarkan Islam ditampilkan sebagai alternatif terhadap konsep negara berdasarkan Pancasila, yang berakhir di sebuah jalan buntu dan mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disamping menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara juga merintis jalan menuju ke pemerintahan yang otoriter dan represif dalam priode 1959-1995.
    Namun demikian terjadi perkembangan pemikiran yang lebih dewasa, baik tentang Pancasila maupun tentang Islam di masa Orde Baru. Pancasila dipahami tidak lebih dari sebuah nama daripada ideologi yang substansial opersional. Sementara itu, Islam sebagai konsep pemikiran modern, telah memiliki substansi yang lebih jelas.[10] Apalagi masa sekarang ini pemerintah membuka seluas-luasnya keran kebebasan untuk berpendapat dalam semagat otonomi.  

      C. Ekonomi Islam di Indonesia
              Di tengah krisis sistem kontemporer yang bebas nilai, hampa nilai yakni paham Kapitalis dan Sosialis, kita menemukan Islam sebagai suatu sistim nilai yang penuh dan lengkap memuat nilai-nilai dalam segala aspek kehidupan termasuk ekonomi, yang bersumber pada tauhid, bahkan memuat nilai-nilai instrumental dan norma-norma yang operasional untuk diterapkan dalam pembentukan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat. Islam sendiri telah melengkapi kita dengan lembaga-lembaga ekonomi-sosial seperti zakat, wakaf, hibah, larangan bunga/rente (riba), kerja sama ekonomi (qirad,syirkah) jaminan sosial, dan peranan pemimpin umat dan negara dalam pengaturan ekonomi dalam masyarakat [11]
              Negara-negara Islam atau yang mayoritas penduduknya Islam secara makro tidak memiliki strategi pembangunan yang benar-benar didasarkan pada prinsip Islam. Kecuali yang tegas mencoba melakukan eksperimen ekonomi Islam barulah Malaysia dan Iran. Sedangkan Indonesia mencoba sistem ekonomi ”campuran“. Meskipun dalam beberapa hal terdapat kecenderungan positif dengan makin berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam yang dikelolah lebih profesional. Di Indonesia tren itu tampak dari berdirinya BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang berdiri tahun 1992 dengan modal awal 123 miliar, serta banyaknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), BMT (Baitul Mal wat-Tamwil) yang mengembangkan sumber-sumber pendanaan umat Islam.[12]
              Di Indonesia yang lebih suka mengembangkan ekonomi campuran dalam format Ekonomi Pancasila tampaknya berkali-kali harus mengalami trial and error. Ketika Orde Lama ekonomi kita lebih miring kepada sosialisme. Dalam Orde Baru banyak pihak menilai ekonomi kita lebih kapitalistik dari pada di negara tempat lahirnya kapitalisme itu sendiri. Hal ini tampak sekurang-kurangnya dari paket-paket deregulasi sejak 1983 yang lebih menguntungkan kelas atas.
              Ilmu ekonomi sebagaimana kini diajarkan di sekolah, universitas, institut dan akademi di Indonesia, dan juga diterapkan dalam sistem perekonomian nasional serta dicoba untuk dikembangkan oleh para ahlinya adalah ekonomi yang sarat memuat nilai-nilai kultur barat. Baik secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
              Secara ontologis dasar asumsinya adalah bahwa manusia adalah binatang ekonomi(homo-ekonomicus) yang akan senantiasa berusaha mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang seminimum mungkin. Dan pada dasarnya manusia adalah egois, mementinkan diri sendiri. Segala tindakan kebaikannya bukan didorong atas dasar nilai moral. Secara epistemologis dikembangkan berdasarkan logika dan fakta empiris dari suatu bagian masyarakat manusia tertentu yang memiliki nilai-nilai prilaku sosial tersendiri. Dalam kerangka aksiologis tentu tidak terlepas dari tujuan pengembangannya demi menjaga kepentingan nilai-nilai filsafat yang mendasarinya. Yakni fisafat ekonomi kapitalisme berasas laissez faire (bebas, liberal) dan filsafat ekonomi sosialisme berasas kepada pertarungan kelas.
              Pola kehidupan kita yang kapitalis adalah wujud dari sistem kehidupan ekonomi kita sekarang ini. Akibat-akibatnya telah merembes kepada bidang kehidupan lain. Tak heran makin pudar nilai-nilai kehidupan yang ramah, jujur, gotong royong, musyawarah, kerukunan dan kebersamaan, digeser oleh nilai-nilai individualisme, materealisme, konsumerisme dan bahkan sekularisme serta nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan atau nilai agama.[13]
              Pada awal tahun 90-an, baik pemerintah ataupun para pemimpin umat, semakin besar kepedulian dan keinginannya untuk memecahkan prolematika umat di sektor informal. Dalam lokakarya ” Bunga Bank dan Perbankan” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid (22-25 Agustus 1990) merumuskan pandangan mengenai pembentukan Bank Islam. Berangkat dari hasil lokakarya itulah, kemudian dibentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mengawali operasinya pada tanggal 1 mei 1992 dengan modal sekitar Rp. 84 sampai Rp. 116 miliyar.
              Kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) ini, jelas bisa dilihat sebagai suatu usaha nyata untuk memerangi problematika ekonomi umat. Selain itu merupakan upaya untuk memanfaatkan potensi ekonomi umat secara optimal dan efektif sesuai dengan akidah dan syariat Islam. Meskipun cukup banyak persolan umat yang ingin dipecahkan melalui pendirian BMI. Tapi yang jelas BMI lebih melekat pada aspek keuangan dan permodalan, yang oleh para pemimpin umat dinilai sebagai suatu faktor penentu dalam memecahkan problematika ekonomi umat. Setelah lembaga perbankan bersyariat Islam ini digulirkan, maka dibentuk pula lembaga asuransi berwawasan keislaman dengan nama Asuransi Takaful. Selanjutnya didirikan pula Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Syariat dan Baitul Mal wat-Tamwil di berbagai daerah. Kesemuanya ini dibentuk untuk menyediakan ”fasilitas pendanaan” bagi umat Islam.
              Keberadaan perbankan Islam di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak itu diberi keluasan , penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen(atau peniadaan bunga sekaligus). Sungguh pun tidak termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor cabang baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988, dimana pemerintah mengeluarkan pakto 1988 yang diperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisinya perbankan syariah semakin pasti setelah disahkan UU perbankan no. 7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan di ambil dari nasabahnya baik bunga atau keuntungan bagi hasil.[14] Bagi hasil adalah perinsip muamalah berdasarkan syariah dalam melakukan kegiatan usaha bank.[15]
              Diantara bank-bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil adalah Bank Muamalah Indonesia, Bank IFI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah ditambah dengan BPR-BPR Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil. Hadirnya lembaga keungan ini diharapkan mampu menjagkau lapisan bawah untuk mengenal dan memfaatkan jasa bank. Namun lembaga-lembaga keuangan ini tidak begitu saja bisa dimanfaatkan umat  karen mereka sudah terbiasa hidup dalam ekonomi Kapitalis baik yang beroperasi secara resmi ataupun secara tidak resmi (rentenir).[16] Disamping itu masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum memahami dan mengenal perekonomian yang berbasis syariah secara menyeluruh. Walaupun di sisi lain, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram atas bunga bank yang menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia agar memilih institusi keuangan yang tidak menerapkan sistem bunga.
              Ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sekarang, penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal. Para investor Muslim kini tidak perlu susah-susah lagi untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Jakarta sudah memiliki Jakarta Islamic Index yang memuat indeks saham-saham yang masuk kategori halal.[17]
              Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah sangat penting, karena hal ini bukan semata-mata menyangkut mayoritas umat Islam di Indonesia tapi berkaitan dengan masalah stabilitas ekonomi nasional.
              Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
              Penerapan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan hukum syariah dalam perekonomian tidak akan berhasil tanpa didukung penerapan hukum syariah di bidang yang lain. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, bukan jaminan bagi penegakkan perekonomian Islam kalau kaum muslimin sebagai pelaku ekonominya belum terlembagakan dengan baik.
              Institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain, karna pasar yang potensial dimana mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
              Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu. Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.[18]
              Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional.
              Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.[19]
              Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar itu.

III. Pendidikan Islam di Indonesia
      A.    Pendidikan Islam pada Zaman Penjajahan
1.         Zaman Penjajahan Belanda
              Kalau sebelum tahun 1900 lembaga-lembaga pendidikan Islam masih relatif sedikit dan berlangsung secara sederhana.[20] Lain halnya setelah itu. Dalam priode ini telah terjadi perubahan, banyak didirikan sekolah-sekolah agama dengan model barat.  Kegiatan belajarnya tidak lagi berlangsung di surau, tetapi di kelas dengan sistem klassikal. Kurikulum yang diajarkan tidak lagi hanya pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum, bahkan bahasa Belanda dan bahasa Inggris juga menjadi bagian dari kurikulum.[21]
              Priode ini dipelopori oleh Syekh Ahmad Khatib ulama dari Minangkabau dan kawan-kawannya yang begitu banyak mendidik dan mengajar pemuda di Mekkah, terutama pemuda-pemuda yang berasal dari Indonesia dan Malaya. Murid-murid beliau seperti H. Abdul Karim Amrullah (ayah Buya Hamka) yang mengajar di Surau Jembatan Besi Padang Panjang, KH. Ahmad Dahlan(pendiri Muhammadiyah) di Yokyakarta dan KH. Adnan di Solo [22]  Juga termasuk KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pesantren Tebuireng dan kemudian Nahdhatul Ulama(NU). Dengan demikan sudah barang tentu murid-murid mereka yang kembali dari Mekkah ikut berandil dalam pembaharuan pendidikan Islam di Indnesia sekembalinya di tanah air. Dalam hal ini tentunya wajar bila dikatakan bahwa Syekh Ahmad Khatib Minangkabau dan kawan-kawan merupakan reformed pendidikan Islam khususnya di Sumatra dan Indonesia pada umumnya.
              Pembaharuan Islam di Indonesia bukan hanya diilhami oleh para ulama kita yang menjadi pendidik di Mekkah, tetapi pengaruh yang datang dari mesir juga tidak kalah pentingnya. Syekh Thaher Jalaluddin dianggap salah seorang pembaharu di Indonesia karena banyak memperkenalkan paham Muhammad Abduh di Indonesia melaluai Majalah Al-Imam yang diterbitkan di Singapura sekitar tahun 1906. Majalah inilah yang memuat artikel tentang pengetahuan populer, komentar tentang kejadian-kejadian penting di dunia, terutama di dunia Islam dan juga mengenai masalah-masalah agama. Dalam hal ini penulis makalah atau jurnal-jurnal pada waktu itu seringkali mengutip pendapat Muhammad Abduh dan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh majalah al-Manar di Mesir. Majalah al-Imam tersebar di kawasan Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Dan inilah yang banyak mengilhami H. Abdullah Ahmad salah seoarang tokoh dan pelopor pembaharu pendidikan Islam di Minangkabau dari Padang Panjang pemilik Surau Jembatan Besi untuk menerbitkan majalah al-Munir pada tahun 1911.[23]
        Kalangan pendidik Islam dalam hal ini para ulama menyadari bahwa sistem pendidikan langgar dan pesantren tradisional mereka menganggap sudah tidak begitu sesuai lagi dengan iklim Indonesia dan jumlah murid yang ingin belajar pun dari hari kehari semakin bertambah, maka dirasakan kebutuhan untuk memberikan pelajaran agama di madrasah atau sekolah secara teratur. Dengan demikian berdirilah seperti madrasah Adabiyah pada tahun 1915 di Padang yang dipimpin oleh Syekh Abdullah Ahmad. Demi memperbaiki mutu pendidikan Abdullah Ahmad memasukkan empat orang guru  berbangsa Belanda disamping dua orang Indonesia yang memiliki ijazah mengajar di tingkat HIS. Pada tahun 1916 Sekolah Adabiyah ini mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai HIS pertama yang didirikan oleh organisasi Islam.  
    Surau yang pertama memakai sistem kelas dalam proses belajar mengajar adalah Sumatra Thawalib Padang Panjang yang dipimpin oleh Syekh Abdul Karim Amrullah pada tahun 1921. Selanjutnya tahun yang sama Sumatra Thawalib Parabek Bukittinggi yang dipimpin oleh Syekh Ibrahim Musa.[24] Sedangkan madrasah yang pertama di Aceh ialah madrasah Sa’adah Adabiyah yang didirikan oleh Jami’yyah Diniyah Pimpinan T. Daud Beureuh pada tahun 1930 di Belang Paseh Sigli.[25] Kemudian di Jawa pada tahun 1919 KH. Hasim Asy’ari mendirikan madrasah salafiyah di Tebuireng Jombang.[26]
    Pembaharuan ini juga ditandai lahirnya beberapa organisasi Islam selain yang disebutkan di atas – Sumatra Thawalib- yaitu Jamiat al-Khairat, Al-Irsyad, Muhammadiyah, PUI, Persis yang mendirikan sekolah-sekolah Islam.[27]

      2.     Zaman Penjajahan Jepan
              Pada masa awal penjajahan Jepang berusaha menunjukkan itikad baiknya kepada Tokoh-tokoh Islam, disamping memberikan bantuan para pembesar-pembesar Jepang mengunjungi pondok pesantren, memberikan latihan dasar kemeliteran bagi pemuda Islam, sekolah negeri diberi pelajaran budi pekerti yang isinya identik dengan ajaran agama, mengizinkan berdirinya Sekolah Tinggi Islam, ini semua dilakukan supaya kekuatan umat Islam dan nasionalis dapat dibina untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dipimpin oleh Jepang.
              Tentang sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak, sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih leluasa ketimbang pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Karena Jepang melihat kepentingan yang paling besar adalah bagaimana memenangkan perang untuk menjadi pemimpin Asia Timor Raya.
              Jepang memandang bahwa agama Islam salah satu sarana yang terpenting untuk menyusupi lubuk rohaniah terdalam dari kehidupan masyarakat Indonesia dan untuk meresapkan pengaruh pikiran serta cita-cita mereka kebagian masyarakat paling bawah. Dalam konteks ini mereka membentuk KUA, Masyumi(Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
              Akhirnya dengan terbentuknya dua organisasi Islam tersebut, berarti dalam kenyataan umat Islam telah diberi suatu aparatur yang akan menjadi sangat penting bagi masa depan umat Islam, terlepas dari apa tujuan semulah Jepang membentuk organisasi tersebut. Dan inilah cikal bakal terbentuknya Departemen Agama di kemudian hari.
              Adapun madrasah pada masa awal-awal pendudukan Jepang dibangun dengan gencar-gencarnya, terlihat misalnya di Sumatra terkenal dengan madrasah Auliyahnya. Hampir di seluruh pelosok pedesaan terdapat madrasah Auliyah. Waktu belajarnya sore hari lebih kurang satu setengah jam lamanya belajar, materi yang diajarkan antara lain: membaca al-Quran, ibadah, akhlak dan keimanan sebagai latihan atau peraktek pelajaran agama yang dilaksanakan di sekolah rakyat pagi hari.
        Secara umum pendidikan mengalami kemerosotan karena terbengkalai, murid-murid setiap hari hanya disuruh gerak badan, baris berbaris, bekerja bakti, bernyanyi dan sebagainya. Yang agak beruntung adalah madrasah-madrasah yang ada dalam lingkungan pondok pesantren yang bebas dari pengawasan lansung pemerintah pendudukan Jepang sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan wajar.


B.    Zaman Kemerdekaan
        Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah , baik di sekolah Negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagai mana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 25 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa:
        Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.[28]
        Kenyataan demikian timbulah kesadaran umat Islam yang dalam, sekian lama mereka terpuruk di bawah kekuasaan penjajah. Terutama masa kolonial Belanda yang sangat diskriminatif terhadap kaum muslimin. Menyebabkan dari segi intelektualitas ketimbang golongan lain sangat ketinggalan.
        Setelah kemerdekaan Indonesia tercapai membuahkan sesuatu yang luar biasa besar mamfaatnya bagi kaum muslimin, terutama di bidang pendidikan modern.
        Upaya menjalankan sistem pendidikan nasional, pemerintah memberi penghargaan tinggi bagi pendidikan agama Islam, termasuk lembaga-lembaga pendidikan Islam yang suadah ada. Pada tanggal 22 Desember 1945 BPKNIP(Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) mengumumkan (Berdasar Berita RI tahun II No. 4 dan hal 20 kolom 1) bahwa: ” Dalam memajukan pendidikan dan Pengajaran di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat.” Berikutnya, pada tanggal 27 Desember 1945 BPKNIP menyarankan agar pendidikan agama Islam di sekolah mendapat tempat yang teratur, seksama, dan mendapat perhatian yang semestinya.
        Pada tanggal 3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama, yang juga mengurusi penyelengaraan pendidikan agama di sekoah umum dan mengurusi sekolah-sekolah agama seperti madrasah, pondok pesantren.
        Selanjutnya eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pegajaran No. 4 tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana dinyatakan bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat dari Menteri Agama dianggapa telah memenuhi kewajiban belajar.[29]
        Sehubungan dengan tugas Departemen Agama kaitannya dengan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum baik negeri atau swasta, maka pada bulan Desember 1946 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dengan Menteri PP dan K (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ) selaku pengelolah pendidikan pada umumnya dan mendapat kepercayaan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum.[30]
        Pada akhir Orde Lama tahun 1965 Kementrian Agama mencanangkan rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menujukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut:
1.     Pesantren Indonesia Klasik; sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama guru dan muridnya hidup dalam satu komunitas bekeja sama mengelolah tanah milik pesantren untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2.     Madrasah Diniyah; yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20.
3.     Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelolah secara modern.
4.     Madrasah Ibtdaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri 6 tahun, pendikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ke tujuh) untuk mengikuti pendidikan guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri, setelahnya dapat diikuti kursus Guru Agama selama dua tahu untuk menjadi guru agama pada Sekolah Menengah.
5.     PendidikanTeologi tertinggi pada IAIN.
        Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi vak wajib mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
        Semangat Orde Baru yang ingin melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, pendidikan agama makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan. Dalam sidang-sidang MPR sejak tahun 1973 selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak(Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).[31]
        Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaiman yang dikehendaki UUD 1945 adalah merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional untuk menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang masih berjalan. Karenanya masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum pendidikan, maka semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Ini artinya bahwa pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan yang besar untuk lebih berkembang.
        Meskipun sebenarnya keberadaan Madrasah jauh sebelum ditetapkannya UU No. 2 Tahun 1989 sudah diakui dan sederajat SMP dan SMA. Hal ini bisa dilihat dengan adanya SKB 3 Menteri antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1976, disebutkan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
        Selanjutnya diikuti oleh SKB 2 menteri antara Menteri Agama Nomor 0.45/1984 dan Menteri P dan K Nomor 0299/V/1984, tentang pembekuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah, dimana dinyatakan bahwa madrasah memiliki persamaan sepenuhnya dengan sekolah umum dalam mencapai cita-cita pendidikan nsional dan diharapkan dapat berperan sama dengan sekolah umum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
        Perkembangan pendidikan Islam terus mengalami peningkatan. Seiring dengan itu tuntutan untuk mendirikan Perguruan Tinggi juga meningkat. Sebelum kemerdekaan sebenarnya sudah ada perguruan tinggi yaitu SIT (Sekolah Islam Tinggi) di Minangkabau. Di Jakarta didirikan STI (Sekolah Tinggi Islam) pada juli 1945, kemudian berubah nama menjadi UII (Universitas Islam Indonesia). Setelah kemerdekaan di Jogya juga dibuka UGM (Universtas Gaja Mada). Fakultas Agama UII berubah menjadi PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Di Jakarta di buka ADIA (Akademi Dinas Ilmu Agama). Pada bulan Mei 1960 PTAIN digabung dengan ADIA menjadi IAIN.
        IAIN semakin berkembang dan melahirkan cabang-cabangnya di berbagai wilayah ditambah dengan tumbuhnya perguruan tinggi swasta. Pada tahun 2002 IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN disusul kemudian IAIN Malang dan IAIN Makassar yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan  selain fakultas-fakultas agama, juga membuka fakultas umum atau sains.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa ekonomi Islam di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia di tengah krisis sistem ekonomi kontemporer yang bebas nilai, hampa nilai yakni paham kapitalis dan sosialis, menjadi solusi yang syarat dengan sistem nilai yang penuh dan lengkap, bersumber pada tauhid, bahkan memuat nilai-nilai instrumental dan norma-norma yang operasional.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami kemajuan dan mempunyai prospek yang baik ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga keungan, namun demikian masih banyak kendala yang dihadapi diantaranya:
1.         Pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan masih rendah disamping karena mereka sudah terbiasa hidup dalam ekonomi kapitalis juga kurang mendapat sosilisasi.
2.         Dukungan penuh dari pengambil kebijakan belum maksimal
3.         Masih terbatas sumberdaya manusia   
Model pembelajaran yang digunakan atau diperaktekkan dalam dunia pendidikan di Indonesia pada awal masa pembaharuan dan sampai sekarang adalah hasil proses dialektika antara model pendidikan barat yang dibawah oleh penjajah(Belanda), dengan pengaruh pembaharuan pemikiran yang terjadi di Timur Tengah.
Pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia ditandai dengan perobahan dari kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di surau atau langgar, diganti sistem kelas, kurikulum yang diajarkan tidak lagi hanya pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum, bahkan bahasa Belanda dan bahasa Inggris juga menjadi bagian dari kurikulum.
Di pihak penjajah berusaha mendirikan sekolah-sekolah umum dan ini bukan hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa persoalan yang sampai saat ini menjadi bahan diskursus dikalangan dunia akademisi pendidikan Islam di Indonesia, yaitu terjadinya dikotomi pendidikan; pendidikan agama di satu pihak dan pendidikan umum di pihak lain.   

DAFTAR PUSTAKA


Ashrohah,Hanun. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos.1999.

Boechari, Sidi Ibrahim. Pengaruh Timbal balik antara Pendidikan Islam dan Pergerakan Nasional di Minangkabau. Jakarta: Gunung Tiga.1981.

Chapra, M. Umer. Islam dan Tantangan Ekonomi;Islamisasi Ekonomi Kontenporer. Surabaya: Risalah Gusti.1999.

Depag RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Sistem Pendidikan Nasional. Dirjend Bimbaga Islam. Jakarta.1991/1992.

Djaelani, H.A. Timur. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pembangunan Perguruan Agama. Jakarta: Dermaga.1980.

Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di indonesia (Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkengan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,. tt.

http://www.muamalatbank.com


Muhammad. Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Konteporer. Yogyakart: UII Press. 2000.

Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang.1973.

Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3S.1980.

Rahardjo, M. Dawam. Prspektif Deklarasi Makkah menuju Ekonomi Islam, Bandung: Mizan.1993.

Saefuddin, Ahmad M. (Ed). Ekonomi dan Masarakat dalam Perspektif Islam. Jakarta: Rajawali.1987.

Sasono, Adi, et al.. Solusi Islam atas Problematika Umat: Ekonomi, Pendidikan dan Dakwah. Jakarta: Gema Insani Press.1998.

Siddiqi, Muhammad Nejatullah. Pemikiran Ekonomi Islam (suatu penelitian kepustakaan masa kini), Lembaga Islam untuk Penelitian dan Pengmbangan Masyarakat(LIPPM).1986.

Sophiaan, Ainur Rofiq. Etika Ekonomi Politik: elemen-elemen strategis pembangunan masyarakat Islam. Surabaya: Risalah Gusti.1997.

Sunanto, Musyrifah. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2007.

Zuhairini. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.1995.










[1] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), 
[2] Ibid.,1
[3] M. Dawam Rahardjo, Prspektif Deklarasi Makkah menuju Ekonomi Islam (Bandung: Mizan, 1993), 59-61

[4] Adi Sasono, et al., Solusi Islam atas Problematika Umat: Ekonomi, Pendidikan dan Dakwah (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), 31
[5] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Pemikiran Ekonomi Islam: suatu penelitian kepustakaan masa kini (tp: Lembaga Islam untuk Penelitian dan Pengmbangan Masyarakat(LIPPM) 1986), 6
[6] Rahardjo, Prspektif,15
[7] M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi;Islamisasi Ekonomi Kontenporer (Surabaya: Risalah Gusti, 1999), vii
[8] Ibid.,7
[9] Rahardjo, Prspektif,17
[10] Ainur Rofiq Sophiaan, Etika Ekonomi Politik: elemen-elemen strategis pembangunan masyarakat Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1997), 107-111
[11] Siddiqi,Pemikiran,19-22
[12] Sophiaan,Etika, 7-8
[13] Ahmad M. Saefuddin (Ed), Ekonomi dan Masarakat dalam Perspektif Islam (Jakarta: Rajawali, 1987), 15-18
[14] Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Konteporer (Yogyakart: UII Press, 2000), 52
[15] Ibid., 65
[16] Sasono,Solusi, 64-65
[17] Dikutip dari http://www.pikiranrakyat.com (2005)
[18] http://www.muamalatbank.com
[19] http://www.muamalatbank.com
[20] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia: Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 200), 57
[21] Hanun Ashrohah, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Logos, 1999),156
[22] Sidi Ibrahim Boechari, Pengaruh Timbal balik antara Pendidikan Islam dan Pergerakan Nasional di Minangkabau (Jakarta: Gunung Tiga,1981),79
[23] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942 (Jakarta: LP3S, 1980), 41
[24] Ibid., 73
[25] Ibid., 177
[26] Timur Jaelani, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pembangunan Perguruan Agama (Jakarta: Dermaga,1980), 19
[27] Musyrifah Sunanto, Sejarah Peradaban Islam Indonesia (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2007), 124
[28] Djaelani,Peningkatan,135
[29] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara,1995), 236
[30] Hasbullah,Sejarah,76
[31] Depag RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Sistem Pendidikan Nasional, Dirjend. Bimbaga Islam (Jakarta: tp, 1991/1992), 50